TANDA TANGANI MOU DENGAN BNN, MENDES PDTT: PENCEGAHAN NARKOBA ADALAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA

  Selasa, 22 September 2020

Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.
 
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BNN Heru Winarko dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Gedung BNN, Selasa, (22/9/2020).
 
Pada kesempatan itu, Abdul Halim Iskandar menegaskan, bahwa penyelesaian, pencegahan dan penanganan narkoba  adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya tanggung jawab BNN.
 
“Itulah makanya kami (Kemendes PDTT) ingin menjadi bagian penting dari kerja mulia BNN untuk mewujudkan program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba),” ucapnya
 
Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini tidak ingin 74.953 Desa di Indonesia mendapatkan permasalahan yang berkaitan dengan narkoba.
 
Oleh karena itu, kesepakatan kerja sama tersebut, menurut Mendes PDTT, merupakan komitmen dirinya secara pribadi sebagai anak bangsa dan juga komitmen Kemendes PDTT untuk bersama-sama melakukan pencegahan narkoba di desa.
 
“Ketika BNN mensinyalir ada desa-desa yang masuk kategori pengawasan, tentu kita juga akan mendapatkan informasi terkait desa itu. Kemudian akan kita tindak lanjuti untuk berkoordinasi secara terus menerus agar (penyalahgunaan narkoba) tidak berkembang,” ungkapnya.
 
“Kami sangat berkepentingan untuk mendapat dukungan dan juga mendukung seluruh program BNN. Karena pencegahan narkoba untuk kepentingan bangsa dan negara adalah tanggung jawab kita semua. Dan kita akan berupaya untuk terus menuju terwujudnya Hidup 100 Persen,” sambung Gus Menteri.
 
Sementara itu, Kepala BNN, Heru Winarko mengatakan, bahwa Kemendes PDTT merupakan mitra yang strategis. Menurutnya, kementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi ini merupakan ujung tombak dalam melakukan pencegahan narkoba.
 
“Penandatanganan nota kesepahaman adalah bentuk kesungguhan, tekad dan komitmen nyata yang ditunjukkan Kemendes PDTT untuk mewujudkan program Desa Bersinar,” kata Heru.
 
Sebagai informasi, dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) se-Indonesia secara virtual.
 
Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT
Teks: Rifqi/Humas Kemendes PDTT