CEGAH COVID, PENERAPAN PKTD WAJIB IKUTI PROTOKOL KESEHATAN

  Selasa, 07 April 2020

Jakarta - Dana Desa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa.
 
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap Covid 19 dan penegasan PKTD.
 
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa PKTD yang menjadi salah satu prioritas penggunaan dana desa tersebut harus terus dilaksanakan.
 
"PKTD diharapkan harus terus dilaksanakan. Itu penting untuk ketahanan ekonomi masyarakat desa karena dapat menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," katanya.
 
Menurutnya, PKTD yang merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat ini tidak mensyaratkan yang terlibat harus memiliki skill.
 
"Tapi, harus banyak melibatkan warga. Dalam PKTD itu, warga yang harus dilibatkan untuk bekerja itu adalah dari anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya dan Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari," katanya.
 
Dalam situasi merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), Gus Menteri meminta kepada seluruh warga desa untuk memperhatikan protokol kesehatan dalam menerapkan program PKTD tersebut sebagai upaya pencegahan Covid 19.
 
Dalam SE disebutkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti ketentuan yakni Menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter dan bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.
 
"Dalam konteks situasi hari ini, PKTD harus memperhatikan protokol kesehatan. Misalnya, dalam bekerja harus ada jarak. Jaraknya harus lebih dari 2 meter, kemudian menggunakan masker, tidak berkerumun dan seterusnya," katanya.
 
SE menjadi dasar bagi perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
 
Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di Desa. Kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa.
 
Gus Menteri mengatakan, kebutuhan operasional Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat bersumber dari Dana Desa, APBD, dan sumbangan lain dari pihak ketiga dan dikelolah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu transparan dan akuntabel.
 
Terkait dengan pelaksanaan SE, Kemendes PDTT telah menyediakan call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.
 
Teks: Firman/Kemendes PDTT