Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, danpemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.