Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan dan daya saing, penyusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi

FUNGSI

Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;  

b. pelaksanaan pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi; 

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi; 

d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan 

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri